Bandar Lampung — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi membuka penerimaan proposal Penelitian Litapdimas berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026. Penerimaan proposal ini dibuka sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Ketua LP2M UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa program hibah penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas riset dosen, sekaligus mendorong kontribusi nyata hasil penelitian bagi pengembangan keilmuan, kebijakan publik, serta masyarakat luas.

“Melalui hibah penelitian Litapdimas berbasis SBK ini, kami berharap para dosen UIN Raden Intan Lampung dapat menghasilkan penelitian yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan nasional, serta berdampak pada penguatan kebijakan, sosial, dan perekonomian,” ujarnya.

Pendaftaran dan pengajuan proposal penelitian dibuka mulai 31 Desember 2025 hingga 30 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi Litapdimas di laman https://litapdimas.kemenag.go.id. LP2M menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pengajuan proposal khusus untuk Satuan Kerja UIN Raden Intan Lampung.

Pada tahun anggaran 2026, penelitian dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu Riset Dasar, Riset Terapan, dan Riset Pengembangan, yang terbagi ke dalam delapan klaster penelitian. Besaran dana hibah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp14 juta hingga Rp95 juta, menyesuaikan dengan jenis dan klaster penelitian yang diajukan.

Tema penelitian mengacu pada Agenda Riset Nasional PTKI 2025–2029 serta mengarusutamakan Delapan Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama RI, di antaranya ekoteologi, moderasi beragama, digital Islam, integrasi Islam dan sains, kajian manuskrip dan turats, hingga tema-tema yang berdampak langsung pada kebijakan dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap dosen peneliti hanya diperkenankan mengajukan satu proposal penelitian, baik sebagai ketua maupun anggota. Selain itu, seluruh pengusul wajib mengikuti ketentuan dan Term of Reference (TOR) yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan pengecekan similarity proposal dengan batas maksimal 20 persen.

LP2M UIN Raden Intan Lampung juga akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerimaan proposal Penelitian Litapdimas Tahun Anggaran 2026 pada minggu pertama Januari 2026, dengan jadwal dan tautan kegiatan yang akan diumumkan kemudian.

Dengan dibukanya program hibah penelitian ini, LP2M mengajak seluruh dosen UIN Raden Intan Lampung untuk memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal sebagai bagian dari penguatan budaya riset dan peningkatan reputasi akademik institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »