Standar mutu penelitian di UIN Raden Intan Lampung ditetapkan untuk memastikan kualitas, relevansi, dan dampak penelitian sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan akademik. Standar ini mengacu pada:
โ
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
โ
Kebijakan Riset dan Teknologi Nasional
โ
Panduan Penelitian Litapdimas Kementerian Agama RI
โ
Renstra Penelitian UIN Raden Intan Lampung 2020-2024
Komponen Standar Mutu Penelitian
- Standar Kompetensi Peneliti
- Dosen yang mengajukan penelitian minimal memiliki jenjang akademik tertentu dan publikasi ilmiah aktif.
- Dosen wajib memiliki Google Scholar ID, SINTA ID, dan ORCID.
- Standar Output dan Luaran
- Publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.
- Buku ber-ISBN dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Produk inovasi berbasis penelitian untuk pengabdian masyarakat.
- Standar Proses Penelitian
- Proposal penelitian wajib melalui tahapan seleksi dan seminar proposal.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan dalam seminar antara dan seminar hasil.
- Penelitian harus selaras dengan Visi Misi Universitas dan mendukung Tema ARKAN.
- Standar Penjaminan Mutu
- Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas.
- Reviu eksternal dari mitra akademik sebagai bentuk validasi.
- Survei kepuasan mitra penelitian dan pengguna hasil penelitian.
Dokumen Mutu Penelitian