Standar Mutu Penelitian

Standar mutu penelitian di UIN Raden Intan Lampung ditetapkan untuk memastikan kualitas, relevansi, dan dampak penelitian sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan akademik. Standar ini mengacu pada:
โœ… Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
โœ… Kebijakan Riset dan Teknologi Nasional
โœ… Panduan Penelitian Litapdimas Kementerian Agama RI
โœ… Renstra Penelitian UIN Raden Intan Lampung 2020-2024

Komponen Standar Mutu Penelitian

  1. Standar Kompetensi Peneliti
    • Dosen yang mengajukan penelitian minimal memiliki jenjang akademik tertentu dan publikasi ilmiah aktif.
    • Dosen wajib memiliki Google Scholar ID, SINTA ID, dan ORCID.
  2. Standar Output dan Luaran
    • Publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.
    • Buku ber-ISBN dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
    • Produk inovasi berbasis penelitian untuk pengabdian masyarakat.
  3. Standar Proses Penelitian
    • Proposal penelitian wajib melalui tahapan seleksi dan seminar proposal.
    • Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan dalam seminar antara dan seminar hasil.
    • Penelitian harus selaras dengan Visi Misi Universitas dan mendukung Tema ARKAN.
  4. Standar Penjaminan Mutu
    • Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan secara berkala untuk menjamin kualitas.
    • Reviu eksternal dari mitra akademik sebagai bentuk validasi.
    • Survei kepuasan mitra penelitian dan pengguna hasil penelitian.

Dokumen Mutu Penelitian

  1. SK Rektor Tentang Standar Mutu
  2. Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  3. Standar Mutu Internal
  4. Audit Mutu Internal (AMI)
Translate ยป