Standar Perguruan Tinggi dan Pencapaian

Standar Penelitian di Puslit LP2M UIN Raden Intan Lampung

Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penelitian dengan mengacu pada delapan standar penelitian sebagaimana diatur dalam:
โœ… Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018
โœ… Permendikbud No. 3 Tahun 2020
โœ… Surat Keputusan Rektor No. 1057 Tahun 2023 tentang Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung
โœ… Dokumen Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung

Berikut delapan standar penelitian yang menjadi pedoman di UIN Raden Intan Lampung:

1. Standar Hasil Penelitian

๐Ÿ”น Menentukan kriteria minimal mutu hasil penelitian yang sesuai dengan standar akademik nasional dan internasional.

2. Standar Isi Penelitian

๐Ÿ”น Menetapkan kedalaman dan keluasan materi penelitian, mencakup aspek keislaman, sosial, teknologi, lingkungan, dan bidang keilmuan lainnya.

3. Standar Proses Penelitian

๐Ÿ”น Penelitian harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai sistem peningkatan mutu yang berkelanjutan.
๐Ÿ”น Berlandaskan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.

4. Standar Penilaian Penelitian

๐Ÿ”น Menentukan kriteria evaluasi terhadap proses dan hasil penelitian.
๐Ÿ”น Menggunakan metode peer review, sitasi, dan dampak akademik serta sosial.

5. Standar Peneliti

๐Ÿ”น Menetapkan kriteria minimal kompetensi dan pengalaman peneliti dalam melaksanakan penelitian akademik dan terapan.

6. Standar Sarana dan Prasarana

๐Ÿ”น Ketersediaan laboratorium, perangkat teknologi, akses jurnal, serta fasilitas penunjang penelitian lainnya.

7. Standar Pengelolaan Penelitian

๐Ÿ”น Proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian sesuai dengan regulasi nasional.

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

๐Ÿ”น Sumber dan mekanisme pendanaan yang transparan dan akuntabel, termasuk hibah penelitian internal dan eksternal.

Beberapa dokumen lain terkait dokumen Standar Perguruan Tinggi dan Pencapaiannya diantaranya:

Translate ยป