Kebijakan Pusat Penelitian (Puslit) UIN Raden Intan Lampung

Pusat Penelitian (Puslit) UIN Raden Intan Lampung memiliki kebijakan penelitian yang berlandaskan pada regulasi nasional dan kebijakan internal universitas, guna memastikan bahwa setiap penelitian yang dilakukan memenuhi standar akademik serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Kebijakan Penelitian

Kebijakan penelitian Puslit UIN Raden Intan Lampung mengacu pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan strategis, antara lain:

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,.
  4. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018.
  5. Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
  6. Statuta UIN Raden Intan Lampung.
  7. Keputusan Direktur Jenederal Pendidikan Islam No. 4743 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
  8. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 2864 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
  9. Keputusan Direktur Jenederal Pendidikan Islam No. 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
  10. Keputusan Direktur Jenederal Pendidikan Islam No. 6865 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025.
  11. Rencana Induk Pengembangan UIN Raden Intan Lampung yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 1516 Tahun 2022 tentang Penelitian UIN Raden Intan Lampung.
  12. Surat keputusan Rektor No.197 tahun 2020 Tanggal 20 Agustus tentang Renstra UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020-2024.
  13. Surat Keputusan Rektor No. 243 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Rencana Strategis Penelitian 2020-2024.
  14. Surat Keputusan Rektor No. 288 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Roadmap Penelitian 2020-2024.

Agenda dan Prioritas Penelitian

Adapun prioritas penelitian nasional pada PTKI yang menjadi rujukan Puslit UIN Raden Intan Lampung ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6088 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Agenda Riset Nasional (ARN) pada PTKI 2025-2029 yang disusun berdasarkan 9 (sembilan) tema besar yaitu:

  1. Agama dan Keagamaan
  2. Pangan-Pertanian
  3. Energi
  4. Kedokteran dan Kesehatan
  5. Transportasi
  6. Produksi Rekayasa Keteknikan
  7. Pertahanan dan Keamanan
  8. Kemaritiman
  9. Sosial Humaniora

Sementara ruang lingkup dalam 9 (sembilan) tema utama agenda riset nasional dibagi lagi menjadi sub-tema yaitu :

  1. Teks-teks Keagamaan
  2. Syariah, Hukum Islam, dan Perundang-undangan
  3. Pendidikan Islam
  4. Sejarah Islam
  5. Ekonomi Islam
  6. Diversifikasi Pangan (Teknologi Pascapanen dan Teknologi Ketahanan dan Kemandirian Pangan)
  7. Intensifikasi Pertanian : Teknologi Pemuliaan Bibit Tanaman
  8. Ekstensifikasi Pertanian (Teknologi Budidaya dan Pemanfaatan Lahan Sub-Optimal)
  9. Produk Pangan Kritis Sains Halal Substitusi Bahan Non-Halal di Sektor Pangan
  10. Energi Baru dan Terbarukan
  11. Penyimpanan Energi
  12. Efisiensi Energi
  13. Teknologi Pintar dan Digitalisasi Energi
  14. Integrasi Riset Energi dengan Bidang Lainnya
  15. Basic Science dan Energi
  16. Pengembangan Obat atau Kandidat Obat
  17. Pengembangan Alat Kesehatan dan Diagnostik
  18. Pengembangan Pelayanan Kesehatan
  19. Pengembangan Integrasi Ilmu Kedokteran Kesehatan dan Keislaman
  20. Kebijakan Transportasi
  21. Manajemen Transportasi
  22. Transportasi dan Masyarakat
  23. Teknologi dan Inovasi Transportasi Transportasi Non-Motoris
  24. Teknologi Material
  25. Produk Rekayasa Keteknikan di Bidang
  26. Energi dan Lingkungan
  27. Produk Rekayasa di Bidang Elektro
  28. Teknologi Biomedis dan Kesehatan
  29. Produk Rekayasa di Bidang Informatika
  30. Produk Rekayasa di Bidang Pertanian
  31. Integrasi Rekayasa Keteknikan dan Agama
  32. Basic Science dalam Rekayasa Keteknikan
  33. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  34. Cyber Crime
  35. Kejahatan Lintas Negara
  36. Penguatan Kebijakan Maritim dan Tata Kelola Laut
  37. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan
  38. Teknologi Pemanfaatan Sumber Daya Maritim
  39. Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Maritim Berkelanjutan.
  40. Pengembangan Industri Pariwisata Bahari
  41. Pendidikan Transformatif
  42. Demokrasi dan Identitas Bangsa
  43. Hukum yang Berkeadilan
  44. Globalisasi dan Perubahan Sosial
  45. Inovasi Sosial, Media, dan Masyarakat Digital
  46. Kependudukan dan Lingkungan Hidup
  47. Kesejahteraan dan Keadilan Sosial
  48. Perempuan dan Anak
  49. Pendekatan Penelitian

Puslit UIN Raden Intan Lampung mengakomodasi penelitian berbasis:

  • Kearifan lokal, dengan menitikberatkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat sekitar
  • Berwawasan lingkungan, guna mendukung pembangunan berkelanjutan
  • Integratif-multidisipliner, untuk menjawab tantangan akademik dan sosial secara komprehensif
  • Berkualitas internasional, dengan menjadikan hasil penelitian sebagai rujukan global

Untuk mendukung pendekatan tersebut, Puslit membentuk kelompok riset yang terdiri dari berbagai bidang keilmuan, termasuk: pendidikan, sosial dan humaniora, ekonomi, sains dan teknologi, serta agama.

Implementasi Kebijakan dan Pengelolaan Penelitian

Agar penelitian yang dilakukan dapat memenuhi standar nasional dan internasional, Puslit telah mengembangkan berbagai standar operasional prosedur (SOP), rencana strategis (Renstra), roadmap, pedoman, dan petunjuk teknis (Juknis). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Renstra Penelitian 2020-2024
  2. Roadmap Penelitian 2020-2024

Dengan kebijakan yang komprehensif ini, Puslit UIN Raden Intan Lampung berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian, sehingga mampu berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta pembangunan masyarakat.

Translate »