Bandar Lampung, Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal resmi menetapkan 62 reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit (RIB) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 121 Tahun 2026 tentang Penetapan Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama.
Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin kualitas, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses penilaian proposal maupun laporan hasil penelitian yang didanai melalui Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit. Para reviewer yang ditetapkan merupakan akademisi dan pakar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Dalam keputusan tersebut, UIN Raden Intan Lampung turut menorehkan prestasi sebanyak tujuh dosen yang ditetapkan sebagai reviewer nasional, yaitu
Prof. Dr. Yuberti, S.Pd., M.Pd. , Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D. dan Prof. Andi Thahir, Ed.D pada Tema Riset Sosial Humaniora
Dr. Oki Darmawan, S.Pd pada Tema Pendidikan dan Bahasa
Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag. dan Prof. Dr. Hj. Erina Pane, S.H., M.Hum pada Tema Riset Studi Agama serta
Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E., M.M., Akt., CA. pada Tema Riset Ekonomi Kreatif.
Keterlibatan ketiga akademisi tersebut menjadi bukti pengakuan atas kapasitas dan rekam jejak keilmuan sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung di tingkat nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menegaskan bahwa reviewer memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan seleksi dan evaluasi riset berlangsung secara transparan, independen, dan berintegritas. Reviewer bertugas melakukan penilaian terhadap proposal penelitian, memonitor perkembangan pelaksanaan riset, serta mengevaluasi laporan kemajuan (progress report) dan laporan akhir penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, sebanyak 62 reviewer dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, serta lembaga riset nasional ditetapkan untuk melaksanakan proses review pada berbagai tema riset Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Akademik setelah melalui proses seleksi dan penilaian kompetensi.
Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit merupakan salah satu instrumen strategis Kementerian Agama dalam memperkuat ekosistem riset nasional. Melalui dukungan reviewer yang kompeten dan independen, diharapkan proses seleksi pendanaan riset mampu menghasilkan penelitian yang unggul, inovatif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 121 Tahun 2026 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh reviewer yang tercantum dalam lampiran keputusan resmi menjalankan tugas sebagai reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Tahun 2026.