
Bandar Lampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerimaan proposal Penelitian Berbasis Satuan Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada dosen terkait kebijakan, mekanisme, serta persyaratan pengajuan proposal penelitian sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.
Sosialisasi ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10459 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses pengelolaan bantuan penelitian dilakukan secara paperless melalui aplikasi Litapdimas, mulai dari pendaftaran, seleksi, pencairan, hingga pelaporan akhir penelitian.
Penelitian berbasis SBK menekankan penggunaan Satuan Biaya Keluaran, di mana besaran bantuan ditetapkan sesuai dengan nilai maksimal yang ditentukan dalam kebijakan SBK dan bersumber dari BOPTN Penelitian. Pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada optimalisasi proses, pencapaian output, serta outcome penelitian yang berkelanjutan.
Proses seleksi penelitian dilaksanakan secara berlapis dan objektif, meliputi seleksi administrasi, pemeriksaan tingkat kesamaan (similarity), penilaian substansi melalui seminar proposal, hingga penetapan penerima bantuan. Seluruh proses tersebut bertujuan menjamin mutu riset dan mendorong budaya akademik yang berintegritas.
Materi sosialisasi juga menekankan bahwa tema penelitian yang diajukan harus sejalan dengan arah pembangunan nasional dan kebijakan Kementerian Agama. Penentuan tema riset mengacu pada beberapa kerangka strategis utama, yaitu
Sustainable Development Goals (SDGs) dengan 17 tujuan pembangunan global;
Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2018;
Asta Cita, delapan misi utama pemerintah;
Rencana Strategis Kementerian Agama RI 2025–2029;
Asta Protas Kementerian Agama; serta
Agenda Riset Nasional PTKI, yang mencakup sembilan tema besar dan 49 subtema penelitian.
Agenda riset tersebut meliputi bidang agama dan keagamaan, pangan dan pertanian, kedokteran dan kesehatan, energi, rekayasa keteknikan, transportasi, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, serta sosial humaniora. Keseluruhan tema dirancang untuk menghasilkan riset yang responsif terhadap tantangan global, nasional, dan keumatan.
Dalam sosialisasi ditegaskan bahwa pengusul wajib merupakan dosen tetap ASN maupun non-ASN, memiliki akun Litapdimas yang tersinkronisasi dengan SINTA, serta telah mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengusul tidak diperkenankan memiliki tagihan bantuan sebelumnya, tidak sedang menerima bantuan lain pada tahun anggaran yang sama, dan hanya boleh mengajukan satu proposal.

Penelitian yang dapat diusulkan terbagi dalam tiga klaster utama, yaitu Riset Dasar, Riset Terapan, dan Riset Pengembangan. Riset Dasar diarahkan untuk penguatan kapasitas dan pengembangan keilmuan, Riset Terapan difokuskan pada pengembangan prototipe, model, rekomendasi kebijakan, dan produk yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna akhir, sedangkan Riset Pengembangan menekankan kolaborasi lintas perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta kerja sama internasional.
Setiap klaster memiliki persyaratan khusus, termasuk ketentuan kolaborasi, keterkaitan dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta kontribusi terhadap pengembangan pendidikan tinggi dan masyarakat.
Pelaporan penelitian terdiri atas laporan akademik, laporan keuangan, serta unggahan seluruh bukti pertanggungjawaban melalui Litapdimas. Peneliti diwajibkan menyerahkan laporan antara dan laporan akhir, serta memastikan terpenuhinya outcome penelitian. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban output dan outcome berimplikasi pada pengembalian dana dan pemblokiran akun Litapdimas hingga tagihan diselesaikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, UIN Raden Intan Lampung berharap dapat meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian dosen, sekaligus mendorong kontribusi riset yang berdampak nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan kebijakan nasional. Jadwal kegiatan penelitian disampaikan bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kebijakan tahun anggaran berjalan.